Free Tail- Heart 1 Cursors at www.totallyfreecursors.com
RSS

My Homework 2... "Komputer masyarakat"

posting。◕‿◕。


Tugas Deadline Komas 16 Mei 2013

  1. Uraikan pengertian cyber ethics dan cyber crime. 
  2. Cari contoh cyber crime yang pernah terjadi dan dipublikasikan, kemudian uraikan pendapat Anda tentang cara mengatasi cyber crime tersebut.


Jawaban:

  1. Cyber ethics Merupakan suatu aturan tak tertulis yang dikenal di dunia IT. Suatu nilai-nilai yang disepakati bersama untuk dipatuhi dalam interaksi antar pengguna teknologi khususnya teknologi informasi. CyberCrime atau biasa disebut dengan kejahatan dunia maya merupakan istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
  2.  Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

-       Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri.
-       Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta). Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya. Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak.

            Menurut saya, Penanggulangan Global oleh OECD sangat tepat dilakukan untuk contoh kasus diatas, sesuai artikel yang telah saya baca bahwa The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy.
Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
a.  melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
b. meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
c. meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
d.  meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
e.  meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.




Referensi
http://selvia-etpro.blogspot.com/2008/12/pengertian-cyber-ethics.html

0 komentar: