Tugas Deadline Komas 16 Mei 2013
- Uraikan pengertian cyber ethics dan cyber crime.
- Cari contoh cyber crime yang pernah terjadi dan dipublikasikan, kemudian uraikan pendapat Anda tentang cara mengatasi cyber crime tersebut.
Jawaban:
- Cyber ethics Merupakan suatu aturan tak tertulis yang dikenal di dunia IT. Suatu nilai-nilai yang disepakati bersama untuk dipatuhi dalam interaksi antar pengguna teknologi khususnya teknologi informasi. CyberCrime atau biasa disebut dengan kejahatan dunia maya merupakan istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
- Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
-
Kejahatan
kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta Polda DI
Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan
juta, yang didapat dari merchant luar negeri.
-
Begitu
juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung. Akibat
perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000
DM (sekitar Rp 70 juta). Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data
kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya,
saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank
tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit
yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak
berhak.
Menurut saya, Penanggulangan Global oleh OECD sangat tepat dilakukan
untuk contoh kasus diatas, sesuai artikel yang telah saya baca bahwa The Organization
for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi
para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana
pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan laporannya yang berjudul
Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy.
Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus
dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
a. melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum
acaranya.
b. meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional
sesuai standar internasional.
c. meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak
hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara
yang berhubungan dengan cybercrime.
d. meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah
cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
e. meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral,
regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
Referensi
http://selvia-etpro.blogspot.com/2008/12/pengertian-cyber-ethics.html
0 komentar:
Posting Komentar